hukumperempuan muslim yang tidak pernah memakai jilbab Jilbab adalah bagian dari identitas seorang wanita muslim. Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah swt untuk menutup aurat bagi kaum perempuan.Pemakaian jilbab menjadi polemik lagi di awal tahun 2021 dengan naiknya persoalan jilbab menjadi seragam di sebuah sekolah baik untuk muslim maupun bukan. Hijabdan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari'ah), Keempat Mazhab yg terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali dan semua ahli Fiqh dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat perempuan adalah semua badannya kecuali Muka dan Telepak tangan. Berikut ini adalah dalil-dalil tentang wajibnya memakai Hijab menurut Al-Qur'an dan Hadith dan penafsiran para Shahabat dan Fuqaha [] Ulamalainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, dan punggung (Ibnu Manzur, Lisรขn al-'Arab, entri. jalaba). Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325). . Hukum Memakai Jilbab Tak Sampai Dada Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asyโ€™ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, dan punggung Ibnu Manzur, Lisรขn al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Baca Juga Apa Hukum Menikahi Wanita Hamil? Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Ia ialahkerudung yang dapat menutup kepala, dada, dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ia ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Hukum Wanita Memakai Celana Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syariah al-Quran dan as-Sunnah. Kaidah ushul fiqh mengatakan ุงู„ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู’ู„ู…ูุนูŽุงู…ูŽู„ุงุชู ุงู„ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉูุŒ ุจูุญูŽูŠู’ุซู ู„ุงูŽ ุชูุฎูŽุงู„ููู ุงู’ู„ู…ูุนูŽุงู…ูŽู„ูŽุฉู ู†ูŽุตู‘ู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุงุนูุฏูŽุฉู‹ ูƒูู„ู‘ููŠู‘ูŽุฉ Artinya โ€œAsal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.โ€ Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syariah secara umum. Sebagai contoh, memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh. Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tahun 2013 Assalamualaikum! Sadarkah kalian, gaya berhijab dari waktu ke waktu terus berkembang. Artikel Hijabyuk kali ini akan membahas tentang hukum memakai hijab fashion. Sebelum masuk ke pembahasan itu, mari kita kenali lebih dulu pergeseran tren fashion hijab di dunia secara universal. Tak pernah berhenti inovasi baru dalam dunia hijab terus bermunculan. Bahkan kini hijab menjadi salah satu elemen fashion penting yang diperhitungkan. Dari jilbab yang dulunya sederhana dan tidak banyak modifikasi, hingga kini tren berhijab yang sudah jauh lebih rumit dan melibatkan unsur fashion yang jilbab biasanya berupa bergo yang sederhana dan bisa dikenakan dalam waktu yang cepat. Tren ini kemudian terus berkembang hingga kini dalam bentuk ragam tutorial hijab instan. Tak berhenti sampai di situ. Jika dulu jilbab tampil dalam satu warna yang sederhana, kini tutorial hijab ombre juga jadi pilihan. Motif dan warna juga semakin bervariasi, misal warna-warni atau dalam spektrum hitam putih/ monochrome. Media sosial dan segala perkembangannya pun menjadi salah satu tolak ukur dalam bergaya, seperti yang ada dalam tutorial hijab kekinian Instagram Memakai Hijab FashionSesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al-Quran, perintah menutup aurat bagi perempuan Muslimah sangat jelas dan tegas. Ada larangan dan hukum bagi yang tidak memakai hijab. Perempuan Muslimah diperintahkan untuk menutup aurat mereka kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam QS Al-Ahzab ayat 59 juga disebutkan bahwa seorang pria Muslim harus menjamin Ibu, istri, dan anak-anak perempuannya menutup aurat. Khimar adalah istilah yang biasa digunakan untuk pakaian yang menutup aurat. Sementara ada juga perbedaan hijab, jilbab, dan kerudung berikut hal ini, hukum memakai hijab fashion menjadi pembahasan yang menarik di tengah tren fashion Muslimah yang berkembang sangat pesat. Kian banyak desainer muda yang merilis pakaian dan hijab Muslimah dengan ciri khas mereka masing-masing. Tutorialnya pun menarik untuk dijajal, seperti tutorial hijab Dian Pelangi dan tutorial hijab ala Zaskia Sungkar. Pada dasarnya sah-sah saja untuk memakai hijab fashion agar penampilan terlihat segar dan tidak kuno. Namun ada beberapa hal yang harus diingat agar upaya kita mengikuti tren yang berkembang tidak bertentangan dengan hukum memakai hijab bermodel. Berikut ini kami rangkum untuk kamu beberapa poin penting agar tidak menyalahi hukum memakai hijab fashionJaga Lekuk Tubuh. Pilah dan pilih tren fashion mana yang akan kamu pilih. Jangan sampai terpikat dengan item fashion tertentu dan berujung pada memperlihatkan lekuk tubuh. Tidak ada gunanya menjadi seorang yang fashionable jika tidak sesuai dengan hadist wanita Bahannya. Beragam bahan yang ditawarkan dalam tren fashion hijab saat ini juga kadang menjadi sesuatu yang menjebak. Pastikan bahan tidak transparan dan menerawang agar aurat kamu tetap terjaga dengan baik. Tidak ada gunanya mengenakan pakaian dan hijab yang menutup aurat jika bahan kainnya Lawan Jenis. Fashion tak mengenal batas. Tak menutup kemungkinan jika tren terbaru justru membuat kamu terlihat seperti lawan jenis. Siapa sangka jika item terbaru yang kamu koleksi ternyata justru membuatmu terlihat jauh dari ciri-ciri hijab syari dan justru bertentangan dengan syariat Islam. [AdSense-B]Menampakkan Sedikit Aurat. Perhitungkan juga tren yang kamu pilih, jangan sampai justru menampakkan aurat yang seharusnya dilindungi. Jenis hijab seperti turban, jika tidak dikenakan dengan baik, justru memperlihatkan bagian leher yang merupakan aurat. Gaya berhijab dengan turban menonjolkan bagian leher dengan memfokuskan volume di bagian kepala belakang. Ada lagi tren berhijab agar penggunanya tetap bisa menggunakan anting-anting sebagai pemanis. Model ini bisa jadi menyalahi aturan karena menampakkan aurat perempuan Muslimah yaitu telinga. Hindari tren fashion seperti ini, lebih baik menggunakan jenis aksesoris hijab yang tetap menutup aurat baca juga Cara Merawat Bros Jilbab.Ikuti Tata Cara Syari. Belakangan tren fashion Muslimah juga merambah ke gaya syari. Hal ini perlu disambut positif karena memberi banyak pilihan bagi Hijabers untuk mengenakan pakaian dan hijab yang sesuai dengan ketentuan Islam. Ciri-ciri utama busana syari adalah longgar dan sama sekali tidak menunjukkan lekukan tubuh. Kian banyak pilihan yang bisa kamu coba untuk berbusana dengan syari sesuai usiamu. Jilbabnya pun menutup dada dan tidak terlalu berlebihan baca juga Manfaat Menutup Aurat.Artikel Menarik LainnyaHukum Memakai Hijab PunukHukum Memakai Hijab Warna WarniHukum Memakai Hijab Hitam[AdSense-C]Perubahan tren fashion belakangan ini membuktikan bahwa Islam juga memberi ruang untuk berkreasi dalam ranah fashion Muslimah. Hal ini memberi warna baru, bahkan sempat beberapa kali membawa nama Indonesia diperhitungkan di kancah internasional, sebagai salah satu negara dengan fashion Muslimah yang paling berkembang. Fenomena ini membawa dampak positif dan negatif sekaligus, sehingga penting untuk tahu hukum memakai hijab seorang Muslimah yang bertanggung jawab, sangat penting untuk membentengi diri dan berpikir dua kali lebih bijak saat akan mengikuti tren fashion Muslimah terbaru. Hukum memakai hijab fashion tidak salah, selama masih dalam koridor sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menutup aurat dalam Al-Quran. Bekali diri dengan kemampuan untuk menimbang baik buruknya sebuah item fashion saat kamu gunakan, agar tetap bisa mendapat manfaat menutup aurat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu semua ya untuk tetap istiqomah menutup aurat sebagai seorang perempuan Muslimah. Wassalamualaikum! ๐Ÿ™‚ Tags hijab fashion, hukum berhijab, hukum berhijab fashion, hukum berjilbab, jilbab fashion Home ยป Islam Penulis Cheryl mikayla Ditayangkan 03 Jan 2018 Gambar ilustrasi wanita berhijab gambar pediaAkhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut dan kepala saja sebatas leher. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap wajibnya berjilbab dalam Islam bagi Muslimah dalam kamus Lisan Al-Arab dan Al-Mishbah Al-Munir, kata Hijab merupakan bentuk mashdar dari hajabaโ€™, yang berarti penghalang atau pembatasโ€™ atau penutupโ€™. Kata hijab memilki arti yang lebih luas, yaitu terkait suatu benda yang menghalangi. Makanya di dalam QS Al-ahzab ayat 58 memerintahkan kepada para sahabat Nabi saw, jika mereka meminta suatu barang pada para istri Nabi saw untuk memintanya dari balik hijab. Jadi hijab berarti umum, bisa berupa tirai pembatas dan lain kita berada di dalam masjid kita kerap menjumpai pembatas yang berbentuk papan kayu yang disusun, atau terkadang menggunakan kain seperti korden untuk membatasi jamaah perempuan dan laki-laki. Nah, itu bisa kita sebut sebagai itu, Syekh Al-Albani mengatakan, โ€œSetiap jilbab adalah hijab dan tidak semua hijab itu jilbab.โ€Untuk kaum Muslimah, Allah telah mengatur masalah menutup aurat ini Al-Quran surat an-Nur ayat 31 โ€œKatakanlah kepada wanita yang beriman, โ€œHendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.โ€ QS an-Nur [24] 31Yang biasa tampak padanya mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadits Rasulullah, โ€œSesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya.โ€ HR Abu DawudJelaslah bahwa seorang Muslimah wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, selain wajah dan telapak tangan tidak boleh terlihat oleh laki-laki yang bukan mahram-nya. Allah berfirman โ€œHendaklah mereka menutupkan kain kerudung khimรขr ke dada-dada mereka.โ€ QS an-Nur [24] 31Lalu bagaimana dengan muslimah yang belum menutup hijabnya hingga ke dada?Gambar ilustrasi jilboob lakakoMenangapi fenomena tersebut, sosok Fatin Shidqia Lubis ikut bersuara. Remaja yang juga mengenakan hijab dalam kesehariannya ini menyayangkan adanya fenomena tersebut. Namun Fatin ogah menyalahkan para wanita yang dicap jilboobs ini. Alasannya, perempuan yang menggunakan kerudung merupakan bagian dari proses untuk menutup auratnya. โ€œAmbil positifnya aja kalau aku sih, karena mereka udah pakai jilbab. Aku nilainya udah 50 persen lah mereka menutup aurat,โ€ ungkap Fatin kepada JPNN saat ditemui di Sony Music, Jakarta, Rabu 13/8.Bisa jadi menurut Fatin, mereka yang bergaya jilboobs belum banyak pengetahuan soal menggunakan hijab yang baik. Karenanya, ia juga berharap suatu saat mereka dapat mendapatkan patokan gaya berhijab yang baik dan benar. โ€œSebenernya mereka udah memenuhi, untuk pakai jilbab, mungkin lebih pada nggak tahu aja atau masih banyak ngikutin trend. Aku sih mikirnya dia kurang pengetahuan soal menggunakan hijab yang benar,โ€ SAW bersabda,โ€œBarangsiapa memberi contoh yang baik sunnah hasanah, maka baginya pahala kebaikannya dan pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk sunnah sayyi`ah, maka baginya dosa keburukannya dan dosa orang-orang yang mengikutinyaโ€ HR Bukhari dan MuslimBagi yang belum berhijab, apalah arti cantik di mata manusia tapi tak cantik di mata Allah? Dan yang sudah berhijab, yuk terus belajar untuk memperbaiki cara berhijab dan memperbaiki akhlak kita. Semoga membawa manfaat. islam wanita Pertanyaan Dari Happy Nurhidayat, melalui e-mail disidangkan pada hari Jumโ€™at, 15 Jumadilakhir 1434 H / 26 April 2013 Pertanyaan Assalamu alaikum w. w. Bagaimana hukum dan cara mensikapi kebijakan pimpinan/ instansi tentang seragam instansi Jilbab yang transparan dan tidak besar menutup dada Menggunakan celana bagi wanita Berolah raga tetapi menggunakan pakaian yang tidak tertutup aurotnya misal sepak bola. Wassalamu alaikum w. w. Jawaban Wa alaikum-salam w. w. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Semoga jawaban yang kami sajikan dapat memberikan solusi untuk permasalahan yang tengah dihadapi. Untuk menjawab pertanyaan pertama, yakni tentang jilbab yang tidak besar dan tidak menutup dada, kami akan menjelaskan bagaimana seharusnya muslimah berbusana dan menutup aurat. Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sebenarnya telah beberapa kali dimuat dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah, di antaranya pada No. 18 dan 19 tahun 2003, No. 22 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2011. Intisari dari jawaban-jawaban tersebut akan kami ringkaskan di sini. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asyโ€™ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisรขn al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di atas. Bagi seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak transparan. Kami menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qurโ€™an dan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syariโ€™ah al-Quran dan as-Sunnah. Kaidah ushul fiqh mengatakan ุงู„ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู’ู„ู…ูุนูŽุงู…ูŽู„ุงุชู ุงู„ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉูุŒ ุจูุญูŽูŠู’ุซู ู„ุงูŽ ุชูุฎูŽุงู„ููู ุงู’ู„ู…ูุนูŽุงู…ูŽู„ูŽุฉู ู†ูŽุตู‘ู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ู‚ูŽุงุนูุฏูŽุฉู‹ ูƒูู„ู‘ููŠู‘ูŽุฉู‹. Artinya โ€œAsal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.โ€ Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syariโ€™ah secara umum. Sebagai contoh memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan tentang berolahraga tanpa menutup aurat, maka kami sampaikan fatwa sebelumnya tentang batasan aurat laki-laki maupun perempuan sebagai berikut Aurat laki-laki terhadap laki-laki Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda ุฃูŽู…ูŽุง ุนูŽู„ูู…ู’ุชูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู’ู„ูุฎุฐูŽ ุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉูŒ Artinya โ€œKetahuilah bahwa paha adalah aurat.โ€ [ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy] Aurat perempuan terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki. Aurat laki-laki terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram. as-Sabuniy, 1971, II153 Aurat perempuan terhadap laki-laki Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan di antara pendapat-pendapat tersebut Majelis Tarjih menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali muka dan pergelangan tangan โ€œkaffโ€. Sebagaimana dijelaskan pada jawaban pertama di atas. Tidak terdapat nash yang menunjukkan pengecualian bagi ketentuan di atas, sehingga ketentuan di atas berlaku kapan saja dan di mana saja, sekalipun ketika berolahraga. Apabila tidak menutup aurat itu merupakan kebijakan dari instansi tempat saudara bekerja, maka sedapat mungkin saudara menolak dan tidak perlu mematuhinya sebagaimana tersirat dalam hadis berikut ุนูŽู†ู’ ุนูŽู„ููŠู‘ู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุทูŽุงุนูŽุฉูŽ ูููŠ ู…ูŽุนู’ุตููŠูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุทู‘ูŽุงุนูŽุฉู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู. [ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ] Artinya โ€œDiriwayatkan dari Ali ra., bahwa Rasulullah saw. Bersabda Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada perkara yang baikโ€™.โ€ [HR. Abu Dawud] Tentu saja, cara menolak dan tidak mematuhi aturan sebuah instansi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus dengan baik pula, sehingga tidak menimbulkan akibat yang negatif. Kami menyarankan agar setiap orang yang mendapati instansi tempatnya bekerja menerapkan sesuatu yang belum sesuai dengan syariah, khususnya tentang busana muslimah ini, agar menyampaikan informasi ini dan mengajak pimpinan instansi untuk menerapkannya. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengajak kepada kebaikan dengan diskusi yang paling baik. ุงุฏู’ุนู ุฅูู„ูŽู‰ ุณูŽุจููŠู„ู ุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ุจูุงู„ู’ุญููƒู’ู…ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ุนูุธูŽุฉู ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู ูˆูŽุฌูŽุงุฏูู„ู’ู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ู‘ูŽุชููŠ ู‡ููŠูŽ ุฃูŽุญู’ุณูŽู†ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุฑูŽุจู‘ูŽูƒูŽ ู‡ููˆูŽ ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุจูู…ูŽู†ู’ ุถูŽู„ู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุณูŽุจููŠู„ูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุจูุงู„ู’ู…ูู‡ู’ุชูŽุฏููŠู†ูŽ. ุงู„ู†ุญู„ุŒ 16 125 Artinya โ€œSerulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.โ€ [QS. an-Nahl 16 125] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu alam bish-shawab.

hukum memakai jilbab tidak menutup dada